BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Manusia
dan Keadilan merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan karena kita sesama
manusia memiliki kodrat yang sama. Sesama Manusia kita harus saling menghormati
dan menghargai satu sama lain dan juga bersikap adil, sehingga akan memunculkan
kehidupan yang damai. Pada umumnya, manusia mendambakan akan adanya suatu
keadilan dalam kehidupannya. Baik adil secara individual maupun secara social.
Rata-rata manusia mendambakan suatu keadilan secara berlebihan. Buktinya ketika
seseorang telah mendapatkan bagian dari haknya, mereka masih berusaha untuk
yang lebih dari yang mereka dapatkan.
Pada
dasarnya keadilan itu adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan
kewajiban. Yang mana orang dikatakan berbuat adil ketika ia benar-benar telah
melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan apa yang dibebankan,
dan kemudian baru orang itu bersedia menerima apa yang sudah menjadi haknya.
Oleh karena itu keduanya tidak dapat dipisahkan. Jika orang hanya menuntut
haknya saja, maka dapat dikatakan ia telah memperbudak orang lain. Begitu juga
sebaliknya, jika ia melaksanakan kewajibannya semata, dan tidak mau menerima
haknya, maka ia telah siap diperbudak orang lain.
1.2 Tujuan Pembahasan Masalah
Mengetahui hubungan
antara Manusia dan Keadilan, selain itu bertujuan Agar
kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban
secara seimbang.
1.3 Rumusan
Masalah
1.
Pengertian Keadilan?
2.
Apa makna yang terkandung
dalam keadilan?
3.
Macam-macam keadilan
4.
Mengenal kejujuran
5.
Hakikat kejujuran
6.
Mengenal kecurangan
7.
Alasan manusia melakukan kecurangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan
suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun.
Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana. Keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita
mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup
dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena
orang lain mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang
lain, kita wajib memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan
hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada
keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
2.3 Keadilan
dalam nilai Pancasila
Seperti yang terdapat pada pancasila
di sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini bermaksud keadilan sosial adalah langkah untuk
menetukan pelaksanaan negara Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia
berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan
kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak
khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda
dan kaum wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
2.4 Macam
– Macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally)
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.4 Kejujuran
dan Kecurangan
A.
Kejujuran
Jujur atau
kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya,
jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya. akikat
kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada
Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia
dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan,
dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah
ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan
pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang
tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa
takut terhadap kesalahan atau dosa.
B. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab
Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek tenik
2.4 Perhitungan
dan Pembalasan
A.
Perhitungan
Di negara kita ada suatu lembaga
khusus yang menangani kejahatan yaitu Polisi, disini polisi akan menyelidiki,
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan
segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang
telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya
lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak
maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di
dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
B. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun
diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan
pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan,
menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya
adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
2.4 Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau
tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai
harganya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik
manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar